Brtabq

Ulas, Tepat dan Sajikan

WNI Diduga Jadi Bandar Bisnis Judi Online di Kamboja

WNI Diduga Jadi Bandar Bisnis Judi Online di Kamboja

Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pekerja Migran Indonesia (PMI) menduga kuat Warga Negara Indonesia jadi bandar bisnis judi online di Kamboja. Menurutnya hal tersebut dikarenakan bandar judi di sana bisa beroperasi secara bebas serta kebal hukum. Seperti yang diketahui, Kamboja sendiri adalah negara yang melegalkan aktivitas perjudian, Jumat (29/11).

Strategi untuk Calon Pekerja Migran

Karding menginformasikan ada sejumlah strategi yang diterapkan oleh pihaknya terkait dengan kasus calon pekerja migran atau CPMI non-prosedural ke negara Kamboja. Ini dikarenakan CPMI biasanya pergi ke negara tersebut memakai visa turis.

Meski visanya turis, ternyata di negara tujuan mereka malah dipekerjakan untuk posisi tertentu dalam bisnis judi online. Mulai dari operator hingga scamming.

Menurutnya literasi dan imigrasi jadi kunci dalam mengatasi hal tersebut. Dan ia pun mengakui sudah berkomunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nantinya imigrasi wajib memastikan WNI ke negara Kamboja punya modal yang mencukupi.

Pembongkaran Bisnis Judi Online

Paspor yang seharusnya di negara-negara tertentu setidaknya memiliki tabungan sebesar Rp50 juta. Kemudian akan dilihat dari pergerakannya juga selama 6 bulan terakhir. Ia berpendapat tidak mungkin seseorang akan pergi ke negara tertentu dengan modal hanya Rp10 juta.

Kedua, ia mendorong untuk pembongkaran sindikat perjudian. Pihaknya juga terus melakukan diplomasi dengan negara-negara terkait dalam menyelesaikan kasus itu. Seperti mengusulkan WNI yang terlanjur berada di negara tersebut untuk diberikan pekerjaan dengan catatan WNI terkait harus terdaftar sebagai pekerja migran, pungkasnya.

WNI Diduga Jadi Bandar Bisnis Judi Online di Kamboja
Artikel lainnya:  Thailand Siap Legalkan Judi Kasino di Kompleks Wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas