
Fenomena judol alias judi online begitu meresahkan, pihak kepolisian mewanti-wanti warga Jakarta Selatan agar menghindari transaksi jual-beli rekening judol.
Ada banyak sekali praktik berkedok jual beli rekening agar menampung judol, bahkan hal tersebut kini tengah jadi perhatian pihak kepolisian. Praktik tersebut perlu diwaspadai, jangan sampai akibat tawaran uang yang menggiurkan malah menjerumuskan data kita untuk dibuat rekening judol, ujar Kombes Harri Muharram Firmansyah selaku Dirbinmas Polda Metro Jaya pada (22/1/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Harri Muharram Firmansyah ketika ia menghadiri acara bernama Ngopi Kamtibmas yang berlokasi di Pos Kamling RW 07 alamat Jl. H Nawi Raya No. 1 RT 03 RW 07 Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kombes Ade Rahmat Idnal, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolsek Kebayoran Baru, dan lainnya.
Judi Online Sebagai Bibit Kemiskinan
Ia menuturkan bahwa aktivitas judi online adalah bibit dari kemiskinan. Karena itulah masyarakat diimbau agar jangan sampai tergiur untuk mendapatkan uang secara instan lewat judol yang begitu meresahkan. Judi online bukannya memberikan kekayaan, yang ada malah pemainnya terus mengalami kekalahan. Uang dan harta benda malah habis karena bandar judol.
Fenomena Tawuran Remaja
Tidak hanya memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai judi online, Harri pun melanjutkan pembahasan mengenai fenomena tawuran remaja. Di acara tersebut ia mengimbau agar orang tua lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran di malam hari, bahkan jika diperlukan mengecek media sosial anak dan hpnya.
Warga diharapkan punya peranan aktif untuk mengikuti siskamling demi menjaga keamanan dan selalu mewaspadai aksi curian motor. Hindari membuang sampah sembarangan untuk mencegah banjir, apalagi saat ini juga masih masuk musim hujan.
Kombes Ade Ary di kesempatan yang sama mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda atau indikasi terjadinya tindak pidana.