
OJK mendukung pemberantasan judi online yang sangat merugikan banyak pihak, hal ini dilakukan OJK secara konsisten. Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan bahwa OJK turut serta melakukan berbagai cara yang sesuai kewenangan untuk memberantas aktivitas judi online, 2 Agustus 2024.
Pemblokiran Rekening Bank
Upaya yang dilakukan oleh OJK ini seperti memerintahkan ke bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online. Upaya ini pun membuahkan hasil, sudah ada 6.000 lebih rekening yang terblokir.
OJK meminta pihak bank melakukan EDD (Enhance Due Diligence) bagi nasabah yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal tersebut dan melaporkannya ke PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. Dari hasil EDD ini, bagi nasabah yang terbukti melakukan kegiatan judi online maka bank membatasi hingga mem-blacklist pembukaan rekening nasabah terkait di bank.
Judi Online Merupakan Tindakan Pidana
Segala aktivitas perjudian (termasuk judi online) adalah bentuk dari tindak pidana sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bekerjasama dengan perbankan untuk terus berusaha meningkatkan efektivitas penerapan program Pencegahan Pendanaan Terorisme, program Anti Pencucian Uang, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Diharapkan dengan hal ini mampu mengurangi kegiatan judi online di Indonesia. Seperti yang diketahui, jumlah transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.