
Seorang guru di Lumajang nekat curi pikap lantaran punya utang judi online.
Diketahui guru honorer tersebut berinisial AS yang berusia 37 tahun, ia merupakan warga Kecamatan Tempeh, Lumajang. Telah diamankan pihak berwajib setelah mencuri pikap milik Muhammad Fitor. Diketahui mobil pikap ini dicuri AS ketika parkir di garasi rumah korbannya.
Bukan hanya AS, pihak berwajib juga menangkap IB (45) yang merupakan seorang penadah, diketahui ia adalah warga Kabupaten Malang.
Curi Mobil Karena Utang Judi Online
AS mengaku ke pihak kepolisian bahwa ia nekat mencuri pikap karena ingin membayar utang sebesar Rp30 juta, utang tersebut ia gunakan untuk memainkan judi online.
AKBP Alex Sandy Siregar selaku Kapolres Lumajang mengatakan bahwa pelaku nekat mencuri mobil agar uangnya digunakan membayar utang judi online, Selasa (4/2/2025).
Penyitaan Barang Bukti
Pada kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua buah buku rekening, satu unit mobil pikap bernopol N 8372 YI, dan hp yang digunakan AS untuk memainkan judi online. AS wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya ini dengan jeratan Pasal 363 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AS terancam hukuman selama tujuh tahun penjara, tambah AKBP Alex.
Diketahui jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai jutaan orang, bahkan sebagian besar dari mereka merupakan masyarakat menengah bawah. Hal ini sangat memprihatinkan karena uang yang seharusnya untuk membeli kebutuhan malah digunakan untuk main judol.