Pecandu judi online akan mendapatkan rehabilitasi dan bansos, hal tersebut disampaikan oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dukungan yang diberikan pemerintah kepada pecandu judol melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memang dikelola oleh BPJS Kesehatan berupa bantuan biaya rehabilitasi di rumah sakit, dan bansos atau bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Pecandu Judi Online Merupakan Korban Sosial
Pemberian dukungan pasti dilakukan karena pecandu judi online termasuk bagian dari korban sosial, hal tersebut disampaikan oleh Cak Imin pada Jumat (15/11/2024) di RSCM Jakarta. Bukan hanya bantuan finansial, pihak Cak Imin juga memberikan pelatihan keterampilan untuk para korban judol sehingga setelah pulih mereka bisa kembali bekerja.
Dua Akar Masalah
Pelatihan untuk para korban pasti dilakukan, dikarenakan akar masalah ada dua, pertama adalah kemiskinan dan pengangguran. Kedua yaitu psikologis kecanduan dari berbagai aspek selain ekonomi, tambah Cak Imin.
Kristiana Siste Kurniasanti selaku Kepala Departemen Psikiatri FKUI RSCM turut menambahkan, untuk perawatan rehabilitasi bagi para pecandu judi online ini baik itu rawat jalan maupun rawat inap akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Siste mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini ada 46 pasien rawat inap akibat judi online yang menjalani rehabilitasi. Bahkan jumlah pasien tersebut meningkat sebanyak tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023 lalu. Sedangkan tahun 2024 untuk jumlah pasien rawat jalannya ada 126 orang, dan mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
