Dua orang tersangka baru kasus judol alias judi online yang melibatkan pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Tepatnya dua orang tersebut ditangkap pada hari Selasa 26/11 dan Kamis 28/11.
Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kasus judi online Komdigi pun telah genap menjadi 26 orang.
Peran Tersangka Judi Online
Kedua tersangka yang baru ditangkap berinisial AA dengan peran melakukan TPPU. Serta tersangka lain yaitu F alias W alias A yang perannya menjadi agen 40 website judi online, ungkap Kombes Ade Ary Syam Indardi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/11).
Dari penangkapan AA tersebut polisi berhasil menyita satu ponsel serta sembilan rekening. Kemudian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp724,3 juta dengan berbagai mata uang.
Saat menangkap F terkait judi online polisi mengamankan satu buah hp. Dan barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp720 juta.
Empat Tersangka Lain Masih Buron
Ade menginformasikan pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK sehingga pengembangan untuk menangkap tersangka lain bisa segera dilakukan. Hal tersebut termasuk dengan tracing aset atau uang yang dihasilkan para tersangka dari tindak kejahatan untuk segera disita dan dikembalikan ke negara.
Pengejaran terhadap empat orang tersangka lain masih dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka berinisial J, JH, F dan C yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang).
