
Terdapat 4.000 oknum prajurit TNI yang terlibat judi online, ada beberapa yang dipidana. Mayjen Alvis Anwar selaku Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI menginformasikan bahwa ada oknum TNI sebanyak 4.000 prajurit yang terlibat perjudian online.
Prajurit yang terbukti terpapar judi online telah dikenakan sanksi, Rabu (13/11/2024).
Tindakan Tegas untuk Prajurit yang Terlibat Judi Online
Alvis menjelaskan bahwa saat ini TNI akan melakukan pendalaman dengan data yang didapatkan dari PPATK. Di mana pihaknya akan terus merinci setiap satuan yang terpapar aktivitas ilegal tersebut.
Ia berharap bahwa kejadian ini bukan seperti fenomena gunung es, di mana kecil pada bagian atas namun besar di bawah. Jika ada yang terlibat sebaiknya segera diberhentikan sekarang juga sebelum tindakan tegas dan keras dikenakan, pungkasnya.
Sudah Dikenakan Sanksi
Mayjen TNI Yusri Nuryanto selaku Danpuspom TNI menambahkan bahwa sanksi prajurit TNI yang terbukti terlibat judi online juga sudah dikenakan sanksi. Yang mana sanksi tersebut diberikan sesuai dengan arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sanksi berupa tindakan disiplin, penahanan ringan hingga berat, dan bahkan ada yang dipidana, tambahnya.