
Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online, kini ada 6 langkah yang dilakukan Komdigi. Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan kini menjadi Komdigi, mengambil enam langkah tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online alias judol.
6 Langkah Berantas Judi Online
Langkah-langkahnya seperti di bawah ini:
- Pemblokiran virtual private network (VPN) versi gratis.
- Memproses Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Jaringan alias judol.
- Audit terhadap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
- Memberikan peringatan serta perintah ke berbagai platform digital.
- Transfer pulsa dibatasi dengan maksimal per hari sebesar Rp1 juta (kecuali untuk agen pulsa).
- Menguatkan kebijakan pemutusan untuk NAP (Network Access Provider).
Judi Online Bukan Hanya Melanggar Hukum
Budi Arie Setiadi beranggapan bahwa judi online ini bukan hanya melanggar hukum, namun juga menjadi ancaman serius untuk kesehatan mental, kesejahteraan finansial, dan juga kesejahteraan sosial masyarakat, ujarnya Sabtu (10/8/2024).
Kini Satgas Pemberantasan Judi Online juga sedang melakukan perancangan tindakan preventif dengan mengaktifkan pemberitahuan jika ada masyarakat yang mengakses situs judol, tambahnya.