
Kasus judi online yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terus berjalan. Baru-baru ini pihak kepolisian telah menangkap tersangka inisial B yang perannya memastikan agar beberapa situs judol tidak diblokir oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Diketahui B sendiri bukan pegawai dari Komdigi.
Uang Rp5 Miliar Disita
Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa satu orang yang sebelumnya DPO inisial B berhasil diamankan di Jakarta, Sabtu (23/11). Dari penangkapan tersebut, pihak penyidik telah berhasil menemukan serta menyita uang tunai yang menjadi barang bukti dengan nilai Rp5 miliar.
Diduga uang tersebut adalah hasil setoran para bandar judi online agar situs judol mereka tetap aman. Hingga saat ini total barang bukti yang telah berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yaitu Rp150 miliar.
10 Orang Tersangka Kasus Judi Online Merupakan Pegawai Komdigi
Terhitung sudah ada 24 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus perjudian daring. 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan telah dipecat, selebihnya lagi merupakan warga sipil. Sampai dengan saat ini ada 4 orang buron yang masih diburu oleh polisi, mereka berinisial J, C, JH dan F.
Kasus judi online selalu menyita perhatian publik lantaran dari aktivitas judi daring tersebut memberikan dampak buruk untuk pelaku, keluarga pelaku, dan juga negara. Bahkan ada beberapa kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), pembunuhan, dan tindak kriminal lain akibat dari judi online.